MALANG, – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Sedekah Muhammadiyah (Lazismu) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Muhammadiyah dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menggelar Sertifikasi Amil Lazismu Tahun 2026 Batch 2 di UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kota Malang, Jumat–Sabtu (16-17/10/2026).
“Kita tidak bisa lagi mengelola dana umat dengan cara-cara lama yang sekadar jalan. Payung hukumnya tegas di UU Nomor 23 Tahun 2011, jadi batas 12,5 persen untuk zakat dan 20 persen untuk infak itu harga mati yang harus tertib di administrasi, Soal keringat amil pun ada ukurannya dalam fikih, ats-tsawab bi qadr at-ta’ab. Artinya, hak dan honorarium yang diterima harus seimbang dengan seberapa berat beban kerja serta tanggung jawab yang mereka pegang di lapangan,” jelas Syamsudin
Agenda dua hari ini difokuskan untuk menguji standar kompetensi teknis sekaligus membedah asas tata kelola dana ZISKA secara menyeluruh. Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr. Syamsudin, M.Ag., menegaskan bahwa amil tidak hanya dituntut terampil secara administratif, tetapi wajib memahami secara presisi landasan hukum formal serta tafsir syariat.
“Pengelolaan zakat nasional diikat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan PP Nomor 14 Tahun 2014. Regulasi ini memberi payung hukum yang kuat agar proses penghimpunan hingga penyaluran berjalan akuntabel dan transparan,” ujar Syamsudin saat memberikan pembekalan materi refresh.
Dalam sesi teknis, Syamsudin menguraikan perluasan objek zakat modern yang melingkupi hasil usaha, profesi, akad sewa, investasi, dana pensiun, hingga perikanan dan pertambangan. Seluruh aset tersebut wajib dikeluarkan zakatnya apabila memenuhi nisab setara 85 gram emas dengan masa kepemilikan satu tahun.
Syamsudin juga menepis kekeliruan umum terkait penyaluran Zakat Fitri. Menurutnya, meski waktu penarikan dibatasi hingga akhir Ramadhan, pendistribusiannya dapat dilangsungkan sepanjang tahun untuk modal usaha, beasiswa, hingga tunjangan hidup fakir miskin.
“Banyak yang mengira zakat fitri itu harus habis dibagi sebelum shalat Idul Fitri. Padahal kalau penarikannya dituntaskan di Ramadhan, penyalurannya justru bisa kita atur sepanjang tahun untuk hal yang lebih produktif, seperti modal usaha warga atau beasiswa anak sekolah, Kalaupun operasional lembaga mendesak dan porsi zakat belum menutup, sistem kita memberi ruang fleksibel lewat alokasi infak atau Sabilillah. Tapi ingat, kalau itu infak terikat dari donatur, janji lokasi dan batas waktunya tidak boleh digeser sedikit pun,” tegasnya.
Di sisi lain, klasifikasi delapan asnaf dipaparkan secara mendetail. Kategori fakir dan miskin kini diukur lewat pendekatan kemiskinan multidimensi, penyandang disabilitas, serta ketidakmampuan membiayai pendidikan dasar. Sementara asnaf Riqab mencakup korban bencana sosial hingga korban trafficking, dan Sabilillah difokuskan pada penguatan infrastruktur umat serta tunjangan guru ngaji.
Soal operasional, porsi hak amil dibatasi maksimal 12,5 persen untuk dana zakat, serta 20 persen untuk infak dan kemanusiaan. Penataan honorarium amil sendiri mengacu pada standar UMR atau prinsip fikih ats-tsawab bi qadr at-ta’ab, yakni kompensasi yang sepadan dengan beban kerja.
“Bila porsi zakat belum menutup operasional penguatan lembaga, kekurangannya dapat ditunjang dari dana infak dan porsi Sabilillah. Namun untuk infak terikat, penyalurannya wajib mutlak sesuai lokasi dan batas waktu yang dijanjikan kepada publik,” kata Syamsudin.(Ysf)



