Hukum Makmum Membaca Surat Lebih Dari Satu Pada Shalat Sirriyah (Dhuhur atau Asyar) | Berita Populer Lazismu

Share :

Donasi Sekarang

Zakat Penghasilan

Lazismu Surabaya

Zakat penghasilan atau zakat usaha dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi.

HUKUM MAKMUM MEMBACA SURAT LEBIH DARI SATU PADA SHALAT SIRRIYAH (DHUHUR ATAU ASHAR)

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Apa yang harus dilakukan makmum kalau mendapati bacaan imam panjang pada shalat sirriyah (shalat dhuhur atau ashar), apa dibolehkan makmum membaca surat lebih dari satu surat? (Dari jama’ah pengajian masjid Al Mufidah- Ketintang- Wonokromo- Surabaya).

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh.

Penanya yang budiman terimakasih atas pertanyaannya. Penanya yang kami mulyakan sudah lumrah kita ketahui dan kita jumpai terkadang ketika kita shalat berjama’ah pada shalat sirriyah/pelan (Dhuhur atau Ashar) bacaan surat imam dan makmum berbeda panjang dan pendeknya tidak sama, kadang imam bacaan suratnya pendek, sementara makmumnya bacaan suratnya panjang, nah kalau terjadi seperti ini maka tidak ada masalah bagi makmum, maka makmum wajib mengikuti imam saat sang imam melakukan rukuk, maksudnya makmum tidak boleh meneruskan atau menyelesaikan bacaan suratnya sampai tuntas, sehingga makmum ketinggalan rukuk bersama sang imam, karena ada hadits yang memerintahkan bahwa makmum harus mengikuti sang imam, sebagaimana hadits berikut,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوْسًا أَجْمَعُوْنَ
“Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwasanya beliau shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia rukuk, maka rukuklah. Dan bila ia mengatakan “sami’allohu liman hamidah”, maka katakanlah, “Rabbana walakal hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya”. [HR. Al- Bukhari dan Muslim]

Namum yang menjadi masalah jika sang imam bacaan suratnya panjang, sementara makmumnya bacaan suratnya pendek, apakah makmum diam saja atau makmum dibolehkan membaca surat lebih dari satu surat, (dua, tiga dst) ?

Untuk membahas persoalan seperti ini yang perlu kita pahami adalah sebagai berikut:
Pertama, Yang dianjurkan bagi orang yang menunaikan shalat sirriyah (bacaan pelan) adalah membaca Al-Fatihah dan membaca (surat lain) dari Al-Qur’an yang mudah baginya pada dua rakaat pertama. Baik dia sebagai imam atau makmum. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jabir bin Abdilloh radhiyallohu’anhuma berkata:
كُنَّا نَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ خَلْفَ الإِمَامِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَسُورَةٍ , وَفِي الأُخْرَيَيْنِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَاب (و الحديث صححه الألباني فى صحيح ابن ماجه)
“Kami dahulu membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) dan surat (Al-Qur’an) pada shalat Dhuhur dan ‘Ashar di belakang Imam pada dua rakaat pertama. Sedangkan pada dau rakaat terakhir, (membaca) Fatihatul Kitab (saja).” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, no. 843)

Dan bagi orang yang shalat –imam atau makmum- dalam dua rakaat pertama (dibolehkan) membaca lebih dari satu surat setelah membaca Al-Fatihah. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud radhiyallohu’anhu berkata:
لَقَدْ عَرَفْتُ النَّظَائِرَ الَّتِي كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرُنُ بَيْنَهُنَّ , فَذَكَرَ عِشْرِينَ سُورَةً مِنْ الْمُفَصَّلِ سُورَتَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ
“Sungguh saya telah mengetahui (surat-surat) yang mirip dimana Nabi sallallohu’alaihi wa sallam menggabungkan di antara (surat-surat). Kemudian beliau menyebutkan dua puluh surat dari pertengahan, dua surat (yang dibaca) pada setiap rakaat.” [HR. Al-Bukhari, no., 775 dan Muslim, no. 822]

Di antaranya, Nabi sallallohu’alaihi wa sallam menggabungkan antara Ar-Rahman dan An-Najm dalam satu rakaat. Al-Qamar dan Al-Haqqah, Ath-Thur dan Ad-Dzariyat, Al-Waqiah dan Al-Qalam. [Lihat Shifat Shalatun Nabi sallallohu’alaihi wa sallam, Al-Albany, hal. 104].
Dalil yang menunjukkan dibolehkannya bacaan dua surat setelah Al-Fatihah, adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam bab ‘Al-jam’u Baina As-Suratain fi Ar-Raka’ah (menggabungkan di antara dua surat dalam satu rakaat).
Dari Anas bin Malik radhiyallohu’anhu berkata: “Ada seorang dari kalangan Anshar menjadi imam di Masjid Quba. Setiap kali dia membaca surat, diawali dengan membaca surat “Qul huwallohua ahad” hingga selesai, lalu dia membaca surat lain bersamanya. Hal tersebut dia lakukan pada setiap rakaat. Lalu orang-orang berkata kepadanya, ‘Engkau mengawali dengan surat tersebut (Al-Ikhlas), lalu setelah selesai engkau teruskan dengan membaca surat lain. Engkau seharusnya hanya membaca surat itu saja, atau engkau tidak membacanya dan menggantinya dengan membaca surat lain. Maka dia berkata, ‘Aku tidak akan meninggalkannya. Jika kalian ingin aku menjadi imam bagi kalian, maka aku akan melakukannya, jika kalian tidak menyukai aku (melakukan hal itu) maka aku tinggalkan kalian (menjadi imam). Orang-orang di sekitarnya menilai tidak ada yang lebih baik dari orang tersebut, dan mereka tidak suka jika yang menjadi imam adalah orang selainnya. Maka ketika Nabi shallallohu ‘alaihi wa sallam mendatangi mereka, mereka memberitahu hal tersebut. Lalu beliau bersabda, “Wahai fulan, apa yang mencegahmu melakukan apa yang diinginkan para sahabatmu, dan apa yang menjadi alasanmu sehingga engkau selalu membaca surat tersebut (Al-Ikhlas) pada setiap rakaat?’ Maka dia berkata, Aku mencintainya, lalu beliau bersabda, Cintamu kepadanya, akan memasukkanmu ke dalam surga.” [Silahkan lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 6/403].

Kedua: Adapun pada dua rakaat terakhir, asalnya cukup membaca surat Al-Fatihah saja. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim, 451 dari Abu Qatadah radhiyallohu’anhu, “Sesungguhnya Nabi sallallohu’alaihi wa sallam biasa membaca Fatihatul Kitab dan surat pada dua rakaat pertama dalam shalat Dhuhur dan ‘Ashar, dan terkadang memperdengarkan ayat kepada kami. Sedangkan pada dua rakaat terakhir, (beliau hanya) membaca Fatihatul Kitab”.

Tapi dibolehkan bagi orang yang shalat, kadang-kadang membaca surat setelah Al-Fatihah pada dua rakaat akhir. Sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallohu’anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ ثَلاثِينَ آيَةً , وَفِي الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً , أَوْ قَالَ نِصْفَ ذَلِكَ, وَفِي الْعَصْرِ فِي الرَّكْعَتَيْنِ الأُولَيَيْنِ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ قَدْرَ قِرَاءَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ آيَةً , وَفِي الأُخْرَيَيْنِ قَدْرَ نِصْفِ ذَلِكَ
“Sesungguhnya Nabi sallallohu’alaihi wa sallam biasanya membaca pada shalat Dhuhur di dua rakaat pertama pada setiap rakaat sekitar tiga puluh ayat, dan pada dua rakaat lainnya sekitar lima belas ayat, atau, separuh dari itu. Sedang dalam shalat ‘Ashar, di dua rakaat pertama pada setiap rakaat membaca sekitar lima belas ayat. Pada dua rakaat lainnya separuh dari itu”. [HR. Muslim, no. 452]

Syekh Al-Albany berkata: ”Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa tambahan setelah Al-Fatihah pada dua rakaat terakhir adalah sunnah. Pendapat ini (diikuti) sekelompok shahabat, di antaranya Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallohu’anhu, dan ini pendapat Imam Syafi’i baik dalam shalat Dhuhur atau yang lainnya. Dan ulama kami kemudian (muta’akhirin) mengambilnya (sebagai pendapatnya) yaitu Abu Al-Hasanat Al-Laknawi..’ [Lihat Sifatus Shalat, hal. 113]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahulloh ditanya: “Kalau orang yang shalat sirriyah (membaca dengan pelan) sudah selesai membaca Al-Fatihah dan surat. Sementara Imam belum rukuk, apakah dia diam (saja)? Beliau menjawab: “Makmum hendaknya tidak diam apabila selesai membaca Al-Fatihah dan surat, sementara imamnya belum rukuk. Dia dianjurkan untuk tetap membaca sampai imamnya rukuk. Bahkan pada dua rakaat akhir setelah tasyahud awwal, apabila dia telah selesai membaca Al-Fatihah sementara imam belum rukuk, maka dia (dianjurkan membaca) surat lainnya sampai imamnya ruku’. Karena dalam shalat tidak ada diam kecuali dalam kondisi makmum mendengarkan bacaan Imam.” [Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 15/108]

  • Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan.
    Wallohu’alam bish-shawab.

Berita Lainnya

lazismusurabaya.org – Aksi kemanusiaan yang digerakkan oleh Lazismu Surabaya Bersama relawan Muhammadiyah Jawa Timur dalam merespons bencana banjir bandang di Kecamatan Bandar...

Alhamdulillah segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala kita selalu di berikan nikmat sehat sehingga bisa beraktivitas dengan niat ibadah kepada Allah....

lazismusurabaya.org – Rabu pagi, 21 Januari 2026, jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WIB saat debu pekat hasil pengerasan lumpur mulai menyelimuti Desa...