Hukum Politik Uang Menurut Islam | Berita Populer Lazismu

Share :

Donasi Sekarang

Zakat Penghasilan

Lazismu Surabaya

Zakat penghasilan atau zakat usaha dikenakan pada penghasilan atau pendapatan yang diperoleh dari usaha, bisnis, atau profesi.

Hukum Politik Uang Menurut Islam

Pertanyaan

Assalaamu’alaikum warahmatullohi wabarakaatuh.

Ustadz, … ini ada pertanyaan.
Menjelang pilpres nanti seandainya ada orang bagi-bagi amplop, bagi-bagi kaos, seragam pengajian, kerudung, baju muslimah dll.
Mereka membagi itu punya maksud agar mau memilih calon tertentu, yang saya tanyakan:

1. Apa hukumnya menerima uang atau barang-barang tersebut, apakah termasuk sama dengan menerima suap ?

2. Bolehkah menerima uang atau barang tersebut, tetapi tidak memilih calon pemimpin tertentu yang diminta!

Terima kasih, dan mohon maaf.
(Dari jamaah pengajian PRM Lontar – Sambikerep –Surabaya)

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh

Bapak/saudara terima kasih atas pertanyaannya, Penanya yang kami hormati, sebelum menjawab pertanyaan dari bapak/saudara, terlebih dahulu kami sampaikan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, menyebutkan; “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu”
Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.

Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.

Arti Politik Uang
Berikut pengertian politik uang atau money politic dari beberapa sumber buku:
Menurut Juliansyah (2007), politik uang adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters).

Menurut Ismawan (1999), politik uang adalah upaya mempengaruhi perilaku orang lain dengan menggunakan imbalan tertentu. Ada yang mengartikan politik uang sebagai tindakan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan. Tindakan itu bisa terjadi dalam jangkauan (range) yang lebar, dari pemilihan kepala desa sampai pemilihan umum suatu negara.

Menurut Aspinal dan Sukmajati (2015), politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti proyek atau penyediaan pekerjaan) yang didistribusikan oleh politisi termasuk di dalamnya keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok masyarakat (misalnya lapangan sepak bola baru untuk pemuda).

Menurut Ahmad (2015), politik uang adalah tawaran keuntungan material partikularistik kepada pemilih dengan menjual suara mereka sesuai dengan keinginan pasar, dimana proses pertukaran menjadikan konsepsi bahwa uang dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.

Menurut Zaman (2016), politik uang adalah uang yang ditujukan untuk maksud-maksud tertentu, seperti peruntukan kepentingan politik tertentu. Politik uang juga bisa terjadi ketika seorang kandidat membeli suara dari pemilih untuk memilihnya dengan imbalan materi. Bentuknya bisa berupa uang, namun kadang pula dapat berupa bantuan-bantuan sarana fisik pendukung kampanye pasangan calon tertentu.

Dalam buku Fikih Anti Korupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih Dan Tajdid PP Muhammadiyah, yang disusun telah mencakup seluruh pengertian, faktor maupun aspek-aspek penting dalam melakukan korupsi atau modus-modus kejahatan dari politik. Sehingga memiliki dampak yang luas bagi umat. Oleh karena itu, dalam pandangan Muhammadiyah korupsi atau tindakan suap dianggap sebagai praktik yang merusak esensi demokrasi dan moralitas dalam berpolitik. Muhammadiyah sebagai organisasi yang menganut prinsip-prinsip moral dan etika, percaya bahwa politik seharusnya didasarkan pada kejujuran, integritas dan komitmen yang kuat untuk melayani kepentingan publik. Selain itu, Muhammadiyah juga menekankan pentingnya memerangi korupsi atau suap sebagai bagian dari tanggung jawab umat dalam membangun masyarakat yang bermatabat dan adil. “Suap itu identik dengan pemberian benda, uang atau sejenisnya, maka politik uang tidak dimaknai hanya sebatas pemberian uang. Sudah menjadi makna terminologis, jadi politik uang itu bukan berarti uang saja yang masuk, bisa juga sembako, kemudian berbagai hadiah-hadiah dalam bentuk materi selain uang itu,
Dari keterangan di atas, maka jelas bahwa apa yang bapak/saudara tanyakan adalah perbuatan melanggar Undang Undang Pemilihan Umum (UU PEMILU).

Adapun membagi-bagi amplop, membagi-bagi kaos, seragam pengajian, kerudung, baju muslimah dll. Menjelang Pilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pilihan Umum Legislatif (pileg) dengan maksud agar mau memilih calon tertentu adalah termasuk money politic atau politik uang.

Ulama sepakat (ijma’) bahwa money politic atau politik uang itu sama dengan risywah atau suap, sehingga pelakunya (pemberi dan penerimanya) sama-sama melakukan sesuatu yang haram. Sebagaimana fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 23 tahun 2000.
Fatwa politik uang haram itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi’ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M. Fatwa itu membahas suap (risywah), korupsi (ghulul), dan hadiah kepada pejabat.

Dalam fatwa tersebut, politik uang dikategorikan sebagai suap apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang bathil atau membathilkan perbuatan yang  hak. Memberi dan menerima politik uang hukumnya haram.
Kemudian MUI dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) III 2023 yang berlangsung di Jakarta. Mengeluarkan Taujihat (arahan atau pentujuk) terkait Pilpres dan Pileg 2024.
Taujihat yang dilahirkan dalam Pleno XI yang dipimpin Prof. Dr. K.H Noor Achmad MA dan Dr. H. Rofiqul Umam Ahmad, S.H., M.H. dituangkan dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023, disahkan langsung oleh Ketua Umum MUI KH. M. Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan tertanggal 3 Desember 2023.

Taujihat yang dibacakan langsung Ketua MUI Prof Dr Hj Amany Lubis berisikan beberapa poin penting, di antaranya menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi, menjaga persatuan, kewajiban memilih pemimpin, prinsip Pemilu, netralitas aparat pemerintahan, keteladanan pemimpin, serta hoax dan ujaran kebencian.

Berikut delapan butir Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai:

1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.

2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER dan JURDIL) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasisl suara, dan jual beli suara.

3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.

4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.

6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.

7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.

8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan pro aktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Sementara fatwa dari Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi) tentang hukum Money Politic atau Politik adalah sebagai berikut:

Fatwa no. 7245

Pertanyaan:
Apa hukum Islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Alloh memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam.

Jawaban:
Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk riswah (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan. [baca: hukuman orang yang menyuap adalah ta’zir, -ed]

Wa billahi taufik. Semoga shalawat dan salam dari Alloh tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Al Lajnah Ad Da’imah Lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’

Anggota: ‘Abdulloh bin Qu’ud, ‘Abdulloh bin Ghodyan

Wakil Ketua: ‘Abdur Rozaq ‘Afifi

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Demikian fatwa ulama mengenai money politik atau politik uang.

Semoga Alloh memperbaiki keadaan kaum muslimin dan memberi pencerahan kepada kita semua, khususnya para pemimpinnya dalam cara berpolitik. Amin, Ya Mujibbas Sa’ilin.

Wallohu ‘alam bish-shawab.

Berita Lainnya

lazismusurabaya.org – Di saat sebagian besar warga Kota Pahlawan masih terlelap, puluhan pemuda terlihat bahu-membahu mendorong sebuah mobil operasional yang mogok di...

lazismusurabaya.org – Langkah mulia untuk menghadirkan tempat ibadah yang nyaman di wilayah Surabaya Barat resmi dimulai. Pada Jumat (6/3/2026), prosesi peletakan batu...

lazismusurabaya.org – Di saat sebagian besar warga Kota Pahlawan masih terlelap dalam mimpi, semangat berbagi justru terpancar kuat di lorong-lorong Rumah Sakit...