Lazismusurabaya.org-Fandraicing dapat diartikan menghimpun dana masyarakat baik individu, kelompok, organisasi, perusahaan ataupun pemerintah yang akan digunakan untuk membiayai program dan kegiatan operasional lembaga menjalankan visi, misi dan tujuan lembaga tersebut.
Demikian disampaikan Anggota Divisi Bidang Marginal dan 3T Ustadz Tulus Widodo saat mengisi materi dalam Training Of Fasilitator LDK PWM Jawa Timur di Aula PDM Lamongan, Sabtu (24/2/2024).
“Dalam surat at-taubah ayat 103 Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyampaikan kepada kita ‘Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah maha mendengar lagi Maha Mengetahui,” ucap Tulus Widodo sambil menyitir ayat tersebut.
“Fundraising tidak saja kegiatan menghimpun dana, namun juga bisa dalam bentuk potensi lainnya agar kebudayaan dan keberlangsungan tetap terjaga,” katanya.
Menurut dia, ada empat langkah Fundraising. “Pertama, siapkan program atau produk yang mau kita tawarkan. Dalam hal ini program apa, dan produk apa yang akan kita tawarkan kepada Masyarakat,” ujarnya.
Kedua, Target donatur. “Target donatur ini bisa dilakukan secara offline ataupun secara online atau digital,” kata dia.
Ketiga, lanjutnya, cari donatur potensial. “Carilah donatur potensial yang ada di wilayah anda, baik itu perseorangan, kemitraan langsung atau membangun kerjasama dengan LAZ atau CSR yang ada di daerah anda,” tuturnya.
Keempat, kata dia, menyusun kampanye. “Dilakukan secara efektif di platform digital seperti membuat flayer dan video di media digital baik berbayar ataupun tidak, menentukan target pasar dengan baik dan cepat, memiliki platform digital yang benar,” tandasnya. (Habibie)



