Lazismusurabaya.org – Suasana sinergi terasa di Gedung Kemanusiaan Lazismu Surabaya, yang berlokasi di Jln. Ahmad Jaiz, pada Rabu (12/11/2025). Kantor Layanan Lazismu (KLL) SD Muhammadiyah 4 Pucang (Mudipat) melakukan audiensi resmi untuk membahas penguatan tata kelola dan sinergi program.
Pertemuan ini menjadi krusial karena KLL Mudipat adalah unit layanan yang beroperasi di bawah naungan Lazismu Surabaya, sebuah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional yang legalitasnya diakui oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kedatangan tim KLL Mudipat disambut langsung oleh jajaran pimpinan Lazismu Surabaya. Rahmad Dzulkarnain, S.H.I., M.Pd.I., selaku Wakil Ketua III Bidang Kelembagaan & Sumber Daya Amil Lazismu Surabaya, memuji langkah KLL Mudipat sebagai sebuah terobosan bersejarah.
“Kalau Mudipat baru kali ini KLL yang berbasis Pendidikan (sekolah Muhammadiyah) yang audiensi ke kita. Betul, Yang lainnya belum ada,” ujar Rahmad. Ia menegaskan bahwa inisiatif audiensi sangat penting, sebab ia menduga banyak KLL lain “mungkin ada yang belum paham,” sehingga enggan berkoordinasi.
Rahmad menekankan bahwa inti dari tata kelola ini adalah untuk menegakkan identitas persyarikatan. “Pelaporan-pelaporan itu… gunanya apa? Ya itu tadi, biar tertib. Karena Muhammadiyah itu dikenal sebagai organisasi yang tertib administrasi,” tegasnya. Ia berharap KLL Mudipat dapat menjadi teladan kepatuhan, “Besar harapan kami juga sama, nanti dari KLL Mudipat ini… bisa jadi KLL pilot project,” tutupnya.
Sekretaris Lazismu Surabaya, Achmad Rosyidi, S.H.I., mengamini hal tersebut. Ia menjelaskan kunjungan ini penting di tengah upaya Lazismu Kota mengejar target penghimpunan 10 Milyar di tahun 2025, yang per September lalu telah mencapai 7,755 Milyar. “Kalau KLL di tingkat amal usaha, khususnya bidang pendidikan, KLL Mudipat ini jadi KLL percontohan,” puji Achmad Rosyidi.
Sinergi Pentasyarufan untuk Momentum Bersama

Kepala SD Mudipat Surabaya, Edy Susanto, S.Pd., M.Pd., yang turut hadir, menjelaskan tujuan utama pertemuan ini. “Kami datang untuk bersinergi. Salah satu agenda utamanya adalah melaporkan program penghimpunan KLL Mudipat, termasuk dana yang terkumpul sekitar 400 juta yang akan ditasyarufkan untuk renovasi masjid dan musholla PCM se-Surabaya,” ujar Edy Susanto.
Niat ini disambut positif oleh Badan Pengurus Lazismu Surabaya, Yusuf Dwipo Wijoyo, SE. (Anggota Bidang Transformasi Digital & Monitoring Evaluasi). Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam penyaluran dana tersebut.
“Saya hanya memberi garis tebal, mohon untuk pentasyarufannya itu ada sinergisitas dari Lazismu Surabaya,” ujar Yusuf. Ia menjelaskan kolaborasi ini krusial “(Agar) ini bisa menjadi cerminan sinergisitas… (dan) momentum agar bisa dicontoh oleh KLL-KLL yang ada di Surabaya,” jelasnya.
Tantangan Kreativitas dan Kewajiban Pembinaan
Ketua Lazismu Surabaya, H. Faisal Haqqi, SE., mendorong KLL Mudipat untuk tidak ragu berkreasi dalam penghimpunan. “Apalagi target (hanya) 400 (juta), bagi saya kurang. Saya yakin Mudipat bisa menghimpun dana 500 (juta) untuk program renovasi Masjid masjid Muhammadiyah Se- Surabaya, tinggal inovasi kreativitasnya ditingkatkan lagi ?” ujar Faisal Haqqi.
Menanggapi adanya kesan kurangnya pendampingan, Faisal Haqqi juga menegaskan pentingnya pembinaan. “Jadi jangan sampai ada statement Iki Lazismu iki cuma merintah-merintah saja, tapi gak ada pendampingan, maka Insyaallah dari pembinaan,akan kita lakukan kembali,” tegasnya.
Lazismu Jawab Tantangan Kepatuhan Hukum dengan Sistem
Langkah pembinaan ini akan didukung dengan teknologi untuk memenuhi kewajiban akuntabilitas yang diamanatkan UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014, yang menuntut pengelolaan ZIS harus transparan dan ter-audit.
Manajer Lazismu Surabaya, Muhammad As’ad, memaparkan bahwa pihaknya tengah merancang sebuah sistem pelaporan baru yang terintegrasi dan bersifat real-time. “Sistem ini kami buat agar ada keseragaman dalam mengelola KLL dan teknik pelaporan,” jelas As’ad.
Sistem ini akan diuji coba pada Desember 2025. “Dengan sistem real-time, jika KLL Mudipat menginput tanggal 5, kami di sini sudah langsung mengetahui,” tambahnya.
Audiensi ini juga menyinggung rencana penyebaran “Fliyer Peringanan Pajak” kepada donatur. Program ini memiliki landasan kuat pada UU Pajak Penghasilan (UU No. 36/2008), yang menetapkan bahwa zakat yang dibayarkan melalui LAZ sah seperti Lazismu dapat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak bagi donatur.(Wjy)



